Dalam
berbagai pustaka tentang Ilmu Pemerintahan telah dicatat beberapa
definisi Ilmu Pemerintahan. Beberapa definisi itu bertolak belakang dari
anggapan dasar bahwa Ilmu Pemerintahan adalah bagian integral ilmu
politik. Beberapa definisi lainnya bersifat normatif.
Pengertian Ilmu Pemerintahan menurut Inu Kencana dalam bukunya Pengantar Ilmu Pemerintahan, sebagai berikut:
“Ilmu Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legislatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar”. (Kencana,2001:24).
Menurut
H.A Barsz yang dikutip didalam buku Inu Kencana yang berjudul Sisitem
Pemerintahan Indonesia mendefinisikan Ilmu Pemerintahan, sebagai berikut
:
“Ilmu
Pemerintahan adalah Ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana
lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik secara
kedalam maupun keluat terhadap warganya”. (Kencana,1994:12)
Diterangkan pula oleh Talizidubu Ndraha dalam bukunya yang berjudul Metedologi Ilmu Pemerintahan adalah sebagai berikut :
“Ilmu
Pemerintahan adalah Ilmu yang mempelajari proses politik (Alokasi
Otoritatif nilai-nilai didalam sebuah masyarakat) dalam penyelenggaraan
pemerintahan sebuah negara”. (Ndraha,1997:16)
Negara
Negara adalah integrasi dari kekuasaan politik, dan
merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Boleh dikatakan
Negara mempunyai dua tugas :
- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yakni yang bertentangan satu sama lain, suapaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
- Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kea rah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasinal.
Definisi-definisi mengenai Negara, antara lain adalah :
- Roger H. Soltau, “Negara adalah alat (agency atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas masyarakat (The state is an agency or authority managing or controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the community).
- Harold J. Laski, “Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu (The state is a society which is integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group which is part of the society).
- Max Weber, “Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah (The state is a human society that (successfully) claims the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory)
- Robert M. Maciver, “Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa (The sate is an association which, acting through law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external conditions of oreder).
Teori-Teori Kekuasaan Negara
1.
Negara adalah organisasi kekuasaan, oleh karenanya
dalam setiap organisasi yang bernama negara selalu dijumpai adanya organ atau
alat perlengkapan yang mempunyai kemampuan untuk memaksakan kehendaknya kepada
siapapun juga yang bertempat tinggal dalam wilayah kekuasaannya.
2.
Beberapa teori yang mengemukakan tentang asal-usul
negara di antaranya, teori kenyataan, teori ketuhanan, teori perjanjian, teori
penaklukan, teori daluwarsa, teori alamiah, teori filosofis dan teori historis.
3.
Dilihat dari terbentuknya kedaulatan yang
menyebabkan orang-orang tertentu didaulat menjadi penguasa (pemerintah),
menurut Inu Kencana ada 4 teori kedaulatan yaitu: Teori kedaulatan Tuhan, teori
kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara dan teori kedaulatan hukum.
4.
Secara umum ada 2 pembagian bentuk negara yang
dikemukakan oleh Inu Kencana, yaitu negara kerajaan dan negara republik. Negara
kerajaan terdiri atas negara kerajaan serikat dan negara kerajaan kesatuan, di
mana negara-negara tersebut terbagi atas negara kerajaan serikat parlementer
dan negara kerajaan kesatuan non Perdana Menteri.Sedangkan negara republik
terdiri atas negara republik serikat dan negara republik kesatuan, yang terbagi
lagi atas negara republik serikat parlementer dan negara republik serikat
presidensil, serta negara republik kesatuan parlementer dan negara kesatuan
presidensil.
5.
Syarat-syarat berdirinya suatu negara meliputi
adanya pemerintah, adanya wilayah, adanya warganegara dan adanya pengakuan
kedaulatan dari negara lain.
kenapa parah ahli memiliki defenisi yg berbeda tentan negara, padahal kita mendefenisikan hanya satu objek, yaitu negara, apa yg menyebabkan para ahli memiliki pendapat dan defenisi yg berbeda?
BalasHapuskenapa parah ahli memiliki defenisi yg berbeda tentan negara, padahal kita mendefenisikan hanya satu objek, yaitu negara, apa yg menyebabkan para ahli memiliki pendapat dan defenisi yg berbeda?
BalasHapusTIPS MENGHENTIKAN KECANDUAN SMARTPHONE
BalasHapushttp://indonugraha.blogspot.co.id/2016/02/tips-menghentikan-kecanduan-smartphone.html