Ilmu politik memiliki beberapa konsep. Konsep-konsep ini merupakan
hal-hal yang ingin dicapai dalam politik. Pada paper ini akan dibahas
tentang konsep-konsep tersebut, sumber kekuasaan, serta perbedaan antara
kekuasaan dan kewenangan, dengan beberapa sumber seperti buku dan
internet. Berikut pembahasannya secara ringkas.
1. Power (Kekuasaan)
Power sering diartikan sebagai kekuasaan. Sering juga diartikan
sebagai kemampuan yang dimiliki oleh suatu pihak yang digunakan untuk
memengaruhi pihak lain, untuk mencapai apa yang diinginkan oleh pemegang
kekuasaan.
Max Weber dalam bukunya Wirtschaft und Gesselshaft
menyatakan, kekuasaan adalah kemampuan untuk, dalam suatu hubungan
sosial, melaksanakan kemauan sendiri meskipun mengalami perlawanan.
Pernyataan ini menjadi rujukan banyak ahli, seperti yang dinyatakan
Harold D. Laswell dan A. Kaplan,” Kekuasaan adalah suatu hubungan dimana
seseorang atau kelompok dapat menentukan tindakan seseorang atau
kelompok lain kearah tujuan pihak pertama.”
Kekuasaan merupakan konsep politik yang paling banyak dibahas, bahkan
kekuasaan dianggap identik dengan politik. Harold D. Laswell dan A.
Kaplan dalam Power and Society: “Ilmu politik mempelajari pembentukan dan pembagian kekuasaan.”
2. Authority (Kewenangan)
Kewenangan (authority) adalah hak untuk melakukan sesuatu atau
memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar
tercapai tujuan tertentu. Kewenangan biasanya dihubungkan dengan
kekuasaan. Penggunaan kewenangan secara bijaksana merupakan faktor
kritis bagi efektevitas organisasi.
Kewenangan digunakan untuk mencapai tujuan pihak yang berwenang.
Karena itu, kewenangan biasanya dikaitkan dengan kekuasaan. Robert
Bierstedt menyatakan dalam bukunya an analysis of social power , bahwa
kewenangan merupakan kekuasaan yang dilembagakan. Seseorang yang
memiliki kewenangan berhak membuat peraturan dan mengharapkan kepatuhan
terhadap peraturannya.
3. Influence (Pengaruh)
Norman Barry, seorang ahli, menyatakan bahwa pengaruh adala suatu
tipe kekuasaan, yang jika seorang dipengaruhi agar bertindak dengan cara
tertentu, dapat dikatakan terdorong untuk bertindak demikian, sekalipun
ancaman sanksi terbuka bukan merupakan motivasi pendorongnya. Dengan
demikian, dapat dikatakan pengaruh tidak bersifat terikat untuk mencapai
sebuah tujuan.
Pengaruh biasanya bukan faktor satu-satunya yang menentukan tindakan
pelakunya, dan masih bersaing dengan faktor lainnya. Bagi pelaku masih
ada faktor lain yang menentukannya bertindak. Walaupun pengaruh sering
kurang efektif dibandingkan kekuasaan, pengaruh lebih unggul karena
terkadang ia memiliki unsur psikologis dan menyentuh hati, dan karena
itu sering berhasil.
4. Persuasion (Ajakan)
Persuasi adalah kemampuan untuk mengajak orang lain agar mengubah
sikap dengan argumentasi, untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan
orang yang mengajak. Dalam politik, persuasi diperlukan untuk memperoleh
dukungan. Persuasi disini dilakukan untuk ikut serta dalam suatu
komunitas dan mencapai tujuan komunitas tersebut. Persuasi bersifat
tidak memaksa dan tidak mengharuskan ikut serta, tapi lebih kepada
gagasan untuk melakukan sesuatu. Gagasan ini dinyatakan dalam argumen
untuk memengaruhi orang atau kelompok lain.
5. Coercion (Paksaan)
Paksaan merupakan cara yang mengharuskan seseorang atau kelompok
untuk mematuhi suatu keputusan. Peragaan kekuasaan atau ancaman berupa
paksaan yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap pihak lain agar
bersikap dan berperilaku sesuai dengan kehendak atau keinginan pemilik
kekuasaan.
Dalam masyarakat yang bersifat homogen ada konsensus nasional yang
kuat untuk mencapai tujuan-tujuan bersama. Paksaan tidak selalu
memengaruhi dan tidak tampak. Dengan demikian, di negara demokratis
tetap disadari bahwa paksaan hendaknya digunakan seminimal mungkin dan
hanya digunakan untuk meyakinkan suatu pihak.
Contoh dari paksaan yang diberlakukan sekarang adalah sistem
ketentuan pajak. Sifat pajak ini memaksa wajib pajak untuk menaati semua
yang diberlakukan dan apabila melanggar akan dikenai sanksi.
6. Acquiescence (Perjanjian)
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana satu pihak membuat janji
kepada pihak lain untuk melaksanakan satu hal. Oleh karena itu,
perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang melakukan
perjanjian. Perjanjian dilaksanakan dalam bentuk lisan atau tulisan.
Acquiescence diartikan sebagai perjanjian yang disetujui tanpa protes.
Sumber-sumber Kekuasaan
Seorang yang memiliki sesuatu, tentu mempunyai sumber darimana ia mendapatkan sesuatu tersebut. Demikian halnya dengan kekuasaan. Kekuasaan datang dari berbagai sumber, diantaranya kedudukan, kekayaan, dan kepercayaan. Seorang atasan dapat memerintahkan bawahannya agar melakukan sesuatu. Jika bawahan melanggar perintah atasan, maka bawahan bisa dikenai sanksi.
Seseorang yang memiliki kekayaan dapat memiliki kekuasaan. Misalnya seorang konglomerat dapat menguasai suatu pihak yang didanainya. Kepercayaan atau agama juga merupakan sumber kekuasaan. Misalnya di Indonesia, alim ulama banyak dituruti dan dipatuhi masyarakat. Alim ulama bertindak sebagai pemimpin informal umat, maka ia perlu diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan di tempat umatnya.
Jack H. Nagel dalam bukunya The Descriptive Analysis of Power yang juga terdapat dalam buku Dasar-dasar Ilmu Politik, perlu dibedakan antara scope of power dan domain of power (wilayah kekuasaan). Cakupan kekuasaan (scope of power) menunjuk kepada perilaku, serta sikap dan keputusan yang menjadi subyek dari kekuasaan. Misalnya, seorang direktur bisa memecat seorang karyawan, tetapi direktur tersebut tidak mempunyai kuasa apa-apa terhadap karyawan diluar hubungan pekerjaan.
Wilayah kekuasaan (domain of power) menjelaskan siapa-siapa saja yang dikuasai oleh orang atau kelompok yang berkuasa, jadi menunjuk pada pelaku organisasi, atau kolektivitas yang kena kekuasaan. Misalnya seorang direktur memiliki kekuasaan di perusahaannya, baik itu di pusat ataupun di cabang-cabangnya.
Dalam suatu hubungan kekuasaan(power relationship) selalu ada pihak yang lebih kuat daripada pihak lain. Hal ini menyebabkan hubungan tidak seimbang(asimetris), dan ketergantungan satu pihak dengan pihak lain. Semakin timpang hubungan ini, maka makin kuat ketergantungannya. Hal ini disebut hegemoni, dominasi, atau penundukan oleh pemikir abad 20.
Perbedaan Power (Kekuasaan) dan Authority (Kewenangan)
Dalam pembahasan sebelumnya dinyatakan bahwa kewenangan berhubungan dengan kekuasaan, tapi dari segi lain, ada perbedaan mendasar antara keduanya. Salah satunya, kewenangan adalah kekuasaan secara formal yang diberikan oleh organisasi, sedangkan kekuasaan berada diluar formalitas. Kewenangan adalah salah satu cara bagi seseorang untuk memperkuat kekuasaannya.
Kewenangan adalah kekuasaan namun kekuasaan tidak terlalu berupa kewenangan. Kewenangan merupakan kekuasaan yang memiliki keabsahan ( legitimate power ), sedangkan kekuasaan tidak selalu memiliki keabsahan. Apabila kekuasaan politik di rumuskan sebgai kemampuan menggunakan sumber-sumber untuk memengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik, maka kewenangan merupakan hak moral sesuai dengan nilai-nilai dan norma masyarakat, termasuk peratuaran perundang-undangan.
Kewenangan merupakan hak berkuasa yang di tetapkan dalam struktur organisasi sosial guna melaksanakan kebijakan yang di perlukan.
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa kekuasaan merupakan konsep yang paling banyak dibahas dalam ilmu politik, selain konsep lainnya. Kekuasaan berasal dari beberapa sumber, misalnya kekayaan, kedudukan, dan kepercayaan. Kekuasaan dan kewenangan adalah konsep yang berhubungan, tetapi keduanya berbeda. Kewenangan merupakan kekuasaan formal yang diberikan oleh organisasi, sedangkan kekuasaan berada diluar formalitas.
Sumber-sumber Kekuasaan
Seorang yang memiliki sesuatu, tentu mempunyai sumber darimana ia mendapatkan sesuatu tersebut. Demikian halnya dengan kekuasaan. Kekuasaan datang dari berbagai sumber, diantaranya kedudukan, kekayaan, dan kepercayaan. Seorang atasan dapat memerintahkan bawahannya agar melakukan sesuatu. Jika bawahan melanggar perintah atasan, maka bawahan bisa dikenai sanksi.
Seseorang yang memiliki kekayaan dapat memiliki kekuasaan. Misalnya seorang konglomerat dapat menguasai suatu pihak yang didanainya. Kepercayaan atau agama juga merupakan sumber kekuasaan. Misalnya di Indonesia, alim ulama banyak dituruti dan dipatuhi masyarakat. Alim ulama bertindak sebagai pemimpin informal umat, maka ia perlu diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan di tempat umatnya.
Jack H. Nagel dalam bukunya The Descriptive Analysis of Power yang juga terdapat dalam buku Dasar-dasar Ilmu Politik, perlu dibedakan antara scope of power dan domain of power (wilayah kekuasaan). Cakupan kekuasaan (scope of power) menunjuk kepada perilaku, serta sikap dan keputusan yang menjadi subyek dari kekuasaan. Misalnya, seorang direktur bisa memecat seorang karyawan, tetapi direktur tersebut tidak mempunyai kuasa apa-apa terhadap karyawan diluar hubungan pekerjaan.
Wilayah kekuasaan (domain of power) menjelaskan siapa-siapa saja yang dikuasai oleh orang atau kelompok yang berkuasa, jadi menunjuk pada pelaku organisasi, atau kolektivitas yang kena kekuasaan. Misalnya seorang direktur memiliki kekuasaan di perusahaannya, baik itu di pusat ataupun di cabang-cabangnya.
Dalam suatu hubungan kekuasaan(power relationship) selalu ada pihak yang lebih kuat daripada pihak lain. Hal ini menyebabkan hubungan tidak seimbang(asimetris), dan ketergantungan satu pihak dengan pihak lain. Semakin timpang hubungan ini, maka makin kuat ketergantungannya. Hal ini disebut hegemoni, dominasi, atau penundukan oleh pemikir abad 20.
Perbedaan Power (Kekuasaan) dan Authority (Kewenangan)
Dalam pembahasan sebelumnya dinyatakan bahwa kewenangan berhubungan dengan kekuasaan, tapi dari segi lain, ada perbedaan mendasar antara keduanya. Salah satunya, kewenangan adalah kekuasaan secara formal yang diberikan oleh organisasi, sedangkan kekuasaan berada diluar formalitas. Kewenangan adalah salah satu cara bagi seseorang untuk memperkuat kekuasaannya.
Kewenangan adalah kekuasaan namun kekuasaan tidak terlalu berupa kewenangan. Kewenangan merupakan kekuasaan yang memiliki keabsahan ( legitimate power ), sedangkan kekuasaan tidak selalu memiliki keabsahan. Apabila kekuasaan politik di rumuskan sebgai kemampuan menggunakan sumber-sumber untuk memengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik, maka kewenangan merupakan hak moral sesuai dengan nilai-nilai dan norma masyarakat, termasuk peratuaran perundang-undangan.
Kewenangan merupakan hak berkuasa yang di tetapkan dalam struktur organisasi sosial guna melaksanakan kebijakan yang di perlukan.
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa kekuasaan merupakan konsep yang paling banyak dibahas dalam ilmu politik, selain konsep lainnya. Kekuasaan berasal dari beberapa sumber, misalnya kekayaan, kedudukan, dan kepercayaan. Kekuasaan dan kewenangan adalah konsep yang berhubungan, tetapi keduanya berbeda. Kewenangan merupakan kekuasaan formal yang diberikan oleh organisasi, sedangkan kekuasaan berada diluar formalitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar