--o0o--
Bentuk Negara
Bentuk negara didasari atas jawaban dari pertanyaan,
siapa dan dengan cara apa kepala negara tersebut ditetapkan. Jika kepala negara
diangkat melalui proses pemilihan umum secara langsung oleh rakyat, atau
lembaga perwakilan rakyat, maka bentuk negara tersebut adalah negara republik.
Dan jika kepala negara diangkat berdasarkan keturunan, pewarisan (status quo),
maka bentuk negara tersebut adalah negara kerajaan/monarki.
Sebutan bagi kepala negara dalam negara republik
adalah Presiden atau Perdana Menteri, sedangkan kepala negara pada negara
monarki disebut Sultan, Raja, Kaisar, ataupun Ratu. Kepala negara, dalam negara
republik, akan menjalankan pemerintahan secara periodik, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Biasanya priode pemerintahan
yang dijalankan selama 5 tahun dengan hak untuk dipilih dan mencalonkan diri
selama dua periode. Proses pergantian kepemimpinan dilakukan melalui
prosedur-prosedur demokratis, melalui mekanisme pemungutan suara rakyat dengan
memperhatikan asas LUBER (Langsung, Jujur, Bebas dan Rahasia).
Langsung yang dimaksud adalah rakyat memilih
pemimpinnya secara langsung tanpa menggunakan perantara, Jujur tanpa adanya
manipulasi, Bebas tanpa adanya intimidasi dan Rahasia tanpa harus diketahui
oleh orang ataupun sekelompok orang.
Adapun penetapan kepala negara pada negara monarki
adalah penunjukan langsung oleh Raja kepada putra mahkota, yang dianggap
memiliki kapabilitas dalam menjalankan
roda pemerintahan. Proses pergantian
kepemimpinan dilakukan pada saat raja meninggal dunia, atau mengundurkan diri
dari jabatannya, barulah kemudian diganti oleh putra mahkota yang telah
ditunjuk dan disetujui oleh keluarga kerajaan.
Bangunan Negara
Bangunan negara dapat diartikan sebagai pembagian
kekuasaan secara vertikal antara kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan
pemerintah di daerah. Dalam sebuah negara yang menganut sistem desentralisasi,
kewenangan tidak hanya berpusat pada satu titik pemerintahan saja, melainkan
didistribusikan ke daerah-daerah otonom, untuk mengelola rumah tangganya
sendiri, serta menjalankan tugas-tugas pemerintahan yang berasal dari pusat.
Menurut Bintan S. Saragih, bangunan negara
setidaknya dapat dibedakan menjadi tiga;
a.
Unitary State (Negara
Kesatuan).
Di dalam negara kesatuan, pada dasarnya terdapat
satu negara dan satu pemerintah pusat yang memiliki tugas dan kewenangan
negara. Kalaupun negara dibagi-bagi ke dalam daerah-daerah yang lebih kecil,
maka daerah tersebut tetap harus bertanggung jawab dan tunduk terhadap
pemerintah pusat. Sehingga, setiap peraturan perundang-undangan, kebijakan dan
semacamnya yang dibuat oleh pemerintah daerah, dalam rangka mengatur dan
menjalankan pemerintahan di daerah harus senantiasa menyesuaikan diri dengan
peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditentukan oleh
pemerintah pusat. Model pembagian kekuasaan ini sering disebut dengan istilah desentralisasi.
b.
Federation State
(Negara Serikat)
Jika pada negara kesatuan hanya terdapat satu negara
dan satu pemerintah pusat, maka di dalam negara serikat terdapat banyak negara
dengan satu pemerintah pusat. Negara-negara tersebut telah bersepakat untuk
membentuk satu negara dengan sejumlah tugas dan kewenangan tertentu. Artinya,
negara-negara yang bergabung menyerahkan sejumlah tugas dan kewenangan tertentu
untuk diselenggarakan oleh pemerintah federal, sedangkan urusan-urusan lainnya
tetap menjadi kewenangan pemerintah di daerah atau yang lebih sering disebut
sebagai negara bagian.
Di negara serikat, pemerintah federal memiliki
otoritas yang sama dengan negara bagian untuk membuat peraturan
perundang-undangan. Hanya saja, wilayah berlakunya yang berbeda. Jika peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah federal berlaku untuk semua
negara bagian, sedangkan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh
pemerintah negara bagian, tidak berlaku untuk negara-negara bagian lainnya
secara keseluruhan.
c.
Serikat
Negara-Negara.
Serikat negara-negara adalah himpuan beberapa
negara, tetapi masing-masing negara tetap memiliki kedaulatan. Untuk
menyelenggarakan himpunan tersebut, dibetuklah sebuah badan, dimana di dalamnya
terdapat wakil-wakil dari negara peserta. Badan ini biasanya disebut sidang
serikat yang berfungsi untuk mengadakan sidang pada waktu-waktu tertentu.
Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam sidang tidak serta merta mengikat
warga negara dari negara-negara yang bergabung, melainkan harus terlebih dahulu
diratifikasi (disahkan) oleh parlemen
yang ada di masing-masing negara peserta.
Sistem Pemerintahan.
Sistem pemerintahan adalah suatu sistem yang berlaku
yang menentukan bagaimana hubungan antar alat kelengkapan negara, seperti
lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif dalam menjalankan
mekanisme pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
konstitusi.
Menurut Kranen Burg, secara teoritis, mekanisme
pemerintahan dapat dikelompokkan menjadi tiga pola;
a.
Sistem Pemerintahan
Presidensial.
Pada
sistem presidensil, roda pemerintahan dipimpin oleh seorang presiden dan
dibantu oleh menteri-menteri atau yang biasa disebut kabinet. Menteri-mentri
tersebut diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden, serta bertanggung
jawab sepenuhnya kepada Presiden. Masa jabatan presiden dan kabinet yang
dibentuknya ditentukan dalam jangka waktu tertentu. Biasanya empat tahun atau
lima tahun.
b.
Sistem Pemerintahan
Parlementer.
Dalam
sistem parlementer, pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri dan
dibantu oleh kabinet. Kedudukan presiden atau raja hanya sebagai kepala negara
yang bersifat simbolis, tetapi tidak memiliki otoritas dalam menjalankan
pemerintahan. Masa jabatan seorang perdana menteri tergantung pada dukungan
yang diberikan oleh parlemen.
Parlemen
adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat.
Sementara itu, eksekutif merupakan produk dari parlemen itu sendiri. Dengan
kata lain, pemerintahan yang dibangun merupakan simbol kekuatan dan kemenangan
dari partai mayoritas di parlemen. Di sini perdana menteri dan kabinet dipilih
langsung oleh anggota parlemen untuk menjalankan tugas dan kewenangan
eksekutif. Karenanya, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan
sewaktu-waktu dapat dibubarkan dengan mosi tidak percaya. Sebaliknya
eksekutif juga dapat membubarkan
parlemen, jika dipandang tidak memenuhi kehendak rakyat, dan eksekutif kemudian
menetapkan pemilu untuk memilih anggota-anggota parlemen yang baru.
c.
Sistem
Pemerintahan Campuran.
Sistem
pemerintahan campuran merupakan jalan tengah antara sistem pemerintahan
presidensial dan sistem pemerintahan parlementer. Kehadiran sistem ini dimaksudkan untuk
mengakomodasi kelebihan sekaligus kekurangan yang terdapat di dalam kedua
sistem terdahulu (presidensial dan parlementer).
Dalam sistem
campuran, Presiden adalah kepala negara serta pemerintahan sekaligus, tetapi
dalam menjalankan pemerintahannya, ia berbagi kekuasaan dengan perdana menteri.
Artinya, ada pembagian tugas dan fungsi pemerintahan antara keduanya. Mereka
sama-sama memiliki otoritas dalam menyelenggaraan pemerintahan. Posisi perdana
menteri sendiri adalah pemimpin kabinet. Hanyasanya, baik perdana menteri
maupun menteri-menteri yang ada dalam kabinet, sewaktu-waktu dapat diberhentikan
oleh Presiden. Karena mereka adalah para pembantu yang diangkat dan dipilih
oleh Presiden.
Berdasarkan
uraian diatas tentang bentuk negara, bangunan negara dan sistem pemerintahan,
maka disimpulkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk
republik dengan menganut sistem presidensial sebagai sistem pemerintahannya.
Bahkan, sejak kelahirannya pada tanggal 17 Agustus 1945, para pendahulu negeri
ini lebih senang menyebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ketimnag
sebutan lainnya. Hal tersebut dapat kita lihat dari beberapa kriteria, yaitu;
- Kepala negara Indonesia adalah Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.
- Periode pergantian kepemimpinan dilakukan melalui prosedur demokrasi, yaitu melalui pemungutan suara dalam suatu pemilihan umum (Pemilu).
- Periode kepemimpinan dibatasi hanya dua periode (pasca Reformasi). Masing-masing periode berlangsung selama lima tahun.
- Indonesia juga menganut sistem desentralisasi, yaitu pendistribusian kekuasaan dan kewenangan kepada daerah-daerah otonom, untuk mengelola rumah tangganya sendiri, serta menjalankan pemerintahan sesuai dengan arahan dan kebijakan pemerintah pusat.
- Mazhab sistem pemerintahan yang dianut Indonesia adalah sistem pemerintahan Presidensial, dimana Presiden memiliki hak preoregatif untuk mengangkat dan atau memberhentikan menteri dalam kabinetnya.
Demikian. Salam dari Lombok, NTB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar