Minggu, 30 September 2012

Prophetic Leader : Sebuah Konsep Kepemimpinan Dalam Islam

Kepemimpinan adalah unsur yang tidak bisa dihindari dalam hidup ini. Sudah merupakan fitrah manusia untuk selalu membentuk sebuah komunitas. Dan dalam sebuah komunitas selalu dibutuhkan seorang pemimpin. Pemimpin adalah orang yang dijadikan rujukan ketika komunitas tersebut. Pemimpin adalah orang yang memberikan visi dan tujuan.
Dalam suatu kelompok katakanlah organisasi, bila tidak mempunyai tujuan sama saja dengan membubarkan organsasi tersebut. Hal terebut bahkan berlangsung sampai kedalam tataran Negara. Dan hanya pemimpinlah yang mampu mengatur dan mengarahkan semua itu. Dan sejarah teori kepemimpinan menjelaskan bahwa kepemimpinan yang dicontohkan islam adalah model terbaik. Model kepemimpina yang disebut sebagai Prophetic leadership yang contoh nyatanya adalah orang teragung sepanjang sejarah kemanusiaan Rasullullah SAW.

Minggu, 16 September 2012

Ketuhanan Yang Maha Esa


Oleh: Syamsul Bahri 
 ***
Definisi Tuhan
 
Kata Tuhan dalam bahasa Arab di sebut ilah. Sedangkan ilah  sendiri berasal dari `aliha' yang memiliki berbagai macam pengertian. Ada empat makna utama dari aliha yaitu

Kamis, 13 September 2012

Bincang Dengan Wali Kota Termuda Di Dunia


Bashaer Othman menjadi satu-satunya wali kota termuda dunia. Di usianya yang masih 15 tahun, pelajar yang masih duduk di kelas I SMA Palestina ini sudah diberi jabatan publik sebagai Wali Kota Allar, Tulkarm, Tepi Barat, Palestina.

Bashaer diberi kesempatan memimpin Kota Allar selama dua bulan, di bawah bimbingan Sufian Shadid, Wali Kota Allar sebenarnya, setelah ia terpilih dalam program pemberdayaan kaum muda Pemerintah Palestina.

Kerangka Hukum Untuk Pemilu 2004 di Indonesia

Dokumen-dokumen hukum utama yang mengatur tentang pemilihan umum adalah:
  • Undang-Undang Dasar yang disahkan tahun 1945 dan diubah empat kali antara tahun 1999 dan 2002
  • Undang-Undang No. 31/2002 tentang Partai Politik
  • Undang-Undang No.12/2003 tentang proses Pemilihan Umum secara lebih terperinci
  • Undang-Undang No. 23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
  • Undang-Undang No. 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi
  • Undang-Undang No. 22/2003 disebut sebagai "Susduk" yang mengatur tentang susunan dan kedudukan lembaga-lembaga tinggi negara

Demokrasi Partisipatoris

Dalam sistem pemerintahan presidensial seperti Indonesia, kedudukan presiden teramat sangat penting, presiden memegang posisi kunci dalam menentukan keputusan-keputusan bersifat nasional. Oleh karena itu, proses pemilihan presiden harus mampu menghasilkan seorang presiden yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat berdasarkan UUD 1945 (yang sudah diamandemen), yakni melalui proses dua jenjang.
Pada jenjang pertama, rakyat menentukan wakil-wakilnya di MPR melalui pemilihan umum. Pada jenjang berikutnya, wakil-wakil rakyat di MPR memberikan suaranya untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Wajah Demokrasi Kita

Baik sebagai sistem maupun proses, demokrasi dalam dekade-dekade belakangan dianggap sebagai yang  terbaik apabila dibandingkan dengan sistem dan proses politik yang lain. Ini karena demokrasi mengedepankan aspek manusia dan kemanusiaan. Demokrasi juga dapat menghindari adanya penyalahgunaan dari kesewenang-wenangan terhadap kekuasaan. Ini karena demokrasi, menurut Giovanni Sartori, merupakan “a system in which no one can choose himself, no one can invest himself with the power to rele, therefore, no one can arrogate to himself unconditional and unlimited power”.

Rabu, 12 September 2012

Pengertian Ilmu Pemerintahan


Dalam berbagai pustaka tentang Ilmu Pemerintahan telah dicatat beberapa definisi Ilmu Pemerintahan. Beberapa definisi itu bertolak belakang dari anggapan dasar bahwa Ilmu Pemerintahan adalah bagian integral ilmu politik. Beberapa definisi lainnya bersifat normatif.
Pengertian Ilmu Pemerintahan menurut Inu Kencana dalam bukunya Pengantar Ilmu Pemerintahan, sebagai berikut:

Konsep Ilmu Politik

Ilmu politik memiliki beberapa konsep. Konsep-konsep ini merupakan hal-hal yang ingin dicapai dalam politik. Pada paper ini akan dibahas tentang konsep-konsep tersebut, sumber kekuasaan, serta perbedaan antara kekuasaan dan kewenangan, dengan beberapa sumber seperti buku dan internet. Berikut pembahasannya secara ringkas.
1. Power (Kekuasaan)
Power sering diartikan sebagai kekuasaan. Sering juga diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh suatu pihak yang digunakan untuk memengaruhi pihak lain, untuk mencapai apa yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan.

Otonomi Daerah dan Anggaran Berbasis Publik

Oleh: Yana Syafrie YH.
(Dosen Ilmu Pemerintahan UMM)
 ****

Implementasi otonomi daerah di Indonesia dapat dilihat sebagai sebuah strategi yang memiliki tujuan ganda. Pertama, diberlakukannya otonomi daerah merupakan strategi dalam merespons tuntutan masyarakat di daerah terhadap tiga permasalahan utama, yaitu sharing of powers, distribution of incomes, dan kemandirian sistem manajemen di daerah. Kedua, otonomi daerah dimaksudkan sebagai strategi untuk memperkuat perekonomian daerah dalam memperkokoh perekonomian nasional menuju kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Reformasi Mei 1998, Wajah Baru Orde Baru

Oleh : Salahudin, S.IP

****
Pasca tahun 1998, Mei menjadi bulan yang bersejarah bagi bangsa Indonesia, karena bulan itu merupakan gerakan reformasi yang menumbangkan kekuasaan otoriter Soeharto. Sampai saat ini kata reformasi menjadi populer dikalangan masyarakat dan birokrasi Indonesia. Reformasi lah yang dianggap sebagai kata kunci untuk memperbaiki tatanan bangsa menuju bangsa yang sejahterah, bersih, berwibawa, dan demokratis.

Sabtu, 01 September 2012

Sistem Pemerintahan Daerah

Sistem pemerintahan daerah sangat erat kaitannya dengan otonomi daerah yang saat ini telah berlangsung di Indonesia. Bila sebelum diperkenalkan otonomi daerah, semua sistem pemerintahan bersifat sentralisasi atau terpusat. Dengan pelaksanaan otonomi daerah diharapkan daerah mampu mengatur sistem pemerintahannya sendiri dengan memaksimalkan potensi daerah yang dimiliki. Walaupun demikian, ada beberapa hal tetap dikendalikan oleh pemerintah pusat. Seperti hubungan diplomatik, kerjasama perdagangan, dll.