Senin, 30 September 2013

Bentuk Negara, Bangunan Negara dan Sistem Pemerintahan


Oleh: Syamsul Bahri
--o0o--
 Bentuk Negara

Bentuk negara didasari atas jawaban dari pertanyaan, siapa dan dengan cara apa kepala negara tersebut ditetapkan. Jika kepala negara diangkat melalui proses pemilihan umum secara langsung oleh rakyat, atau lembaga perwakilan rakyat, maka bentuk negara tersebut adalah negara republik. Dan jika kepala negara diangkat berdasarkan keturunan, pewarisan (status quo), maka bentuk negara tersebut adalah negara kerajaan/monarki.


Sebutan bagi kepala negara dalam negara republik adalah Presiden atau Perdana Menteri, sedangkan kepala negara pada negara monarki disebut Sultan, Raja, Kaisar, ataupun Ratu. Kepala negara, dalam negara republik, akan menjalankan pemerintahan secara periodik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Biasanya priode pemerintahan yang dijalankan selama 5 tahun dengan hak untuk dipilih dan mencalonkan diri selama dua periode. Proses pergantian kepemimpinan dilakukan melalui prosedur-prosedur demokratis, melalui mekanisme pemungutan suara rakyat dengan memperhatikan asas LUBER (Langsung, Jujur, Bebas dan Rahasia).

Langsung yang dimaksud adalah rakyat memilih pemimpinnya secara langsung tanpa menggunakan perantara, Jujur tanpa adanya manipulasi, Bebas tanpa adanya intimidasi dan Rahasia tanpa harus diketahui oleh orang ataupun sekelompok orang.

Adapun penetapan kepala negara pada negara monarki adalah penunjukan langsung oleh Raja kepada putra mahkota, yang dianggap memiliki kapabilitas  dalam menjalankan roda pemerintahan. Proses  pergantian kepemimpinan dilakukan pada saat raja meninggal dunia, atau mengundurkan diri dari jabatannya, barulah kemudian diganti oleh putra mahkota yang telah ditunjuk dan disetujui oleh keluarga kerajaan.  
     
                 Bangunan Negara

Bangunan negara dapat diartikan sebagai pembagian kekuasaan secara vertikal antara kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan pemerintah di daerah. Dalam sebuah negara yang menganut sistem desentralisasi, kewenangan tidak hanya berpusat pada satu titik pemerintahan saja, melainkan didistribusikan ke daerah-daerah otonom, untuk mengelola rumah tangganya sendiri, serta menjalankan tugas-tugas pemerintahan yang berasal dari pusat.

Menurut Bintan S. Saragih, bangunan negara setidaknya dapat dibedakan menjadi tiga;

a.         Unitary State (Negara Kesatuan).

Di dalam negara kesatuan, pada dasarnya terdapat satu negara dan satu pemerintah pusat yang memiliki tugas dan kewenangan negara. Kalaupun negara dibagi-bagi ke dalam daerah-daerah yang lebih kecil, maka daerah tersebut tetap harus bertanggung jawab dan tunduk terhadap pemerintah pusat. Sehingga, setiap peraturan perundang-undangan, kebijakan dan semacamnya yang dibuat oleh pemerintah daerah, dalam rangka mengatur dan menjalankan pemerintahan di daerah harus senantiasa menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Model pembagian kekuasaan ini sering disebut dengan istilah desentralisasi.

b.      Federation State (Negara Serikat)

Jika pada negara kesatuan hanya terdapat satu negara dan satu pemerintah pusat, maka di dalam negara serikat terdapat banyak negara dengan satu pemerintah pusat. Negara-negara tersebut telah bersepakat untuk membentuk satu negara dengan sejumlah tugas dan kewenangan tertentu. Artinya, negara-negara yang bergabung menyerahkan sejumlah tugas dan kewenangan tertentu untuk diselenggarakan oleh pemerintah federal, sedangkan urusan-urusan lainnya tetap menjadi kewenangan pemerintah di daerah atau yang lebih sering disebut sebagai negara bagian.

Di negara serikat, pemerintah federal memiliki otoritas yang sama dengan negara bagian untuk membuat peraturan perundang-undangan. Hanya saja, wilayah berlakunya yang berbeda. Jika peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah federal berlaku untuk semua negara bagian, sedangkan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara bagian, tidak berlaku untuk negara-negara bagian lainnya secara keseluruhan.

c.       Serikat Negara-Negara.

Serikat negara-negara adalah himpuan beberapa negara, tetapi masing-masing negara tetap memiliki kedaulatan. Untuk menyelenggarakan himpunan tersebut, dibetuklah sebuah badan, dimana di dalamnya terdapat wakil-wakil dari negara peserta. Badan ini biasanya disebut sidang serikat yang berfungsi untuk mengadakan sidang pada waktu-waktu tertentu. Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam sidang tidak serta merta mengikat warga negara dari negara-negara yang bergabung, melainkan harus terlebih dahulu diratifikasi (disahkan) oleh parlemen yang ada di masing-masing negara peserta.
 
                  Sistem Pemerintahan.

Sistem pemerintahan adalah suatu sistem yang berlaku yang menentukan bagaimana hubungan antar alat kelengkapan negara, seperti lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif dalam menjalankan mekanisme pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam konstitusi.

Menurut Kranen Burg, secara teoritis, mekanisme pemerintahan dapat dikelompokkan menjadi tiga pola;

a.       Sistem Pemerintahan Presidensial.

Pada sistem presidensil, roda pemerintahan dipimpin oleh seorang presiden dan dibantu oleh menteri-menteri atau yang biasa disebut kabinet. Menteri-mentri tersebut diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Presiden. Masa jabatan presiden dan kabinet yang dibentuknya ditentukan dalam jangka waktu tertentu. Biasanya empat tahun atau lima tahun.

b.      Sistem Pemerintahan Parlementer.

Dalam sistem parlementer, pemerintahan dipimpin oleh seorang perdana menteri dan dibantu oleh kabinet. Kedudukan presiden atau raja hanya sebagai kepala negara yang bersifat simbolis, tetapi tidak memiliki otoritas dalam menjalankan pemerintahan. Masa jabatan seorang perdana menteri tergantung pada dukungan yang diberikan oleh parlemen.

Parlemen adalah satu-satunya lembaga yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat. Sementara itu, eksekutif merupakan produk dari parlemen itu sendiri. Dengan kata lain, pemerintahan yang dibangun merupakan simbol kekuatan dan kemenangan dari partai mayoritas di parlemen. Di sini perdana menteri dan kabinet dipilih langsung oleh anggota parlemen untuk menjalankan tugas dan kewenangan eksekutif. Karenanya, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan sewaktu-waktu dapat dibubarkan dengan mosi tidak percaya. Sebaliknya eksekutif  juga dapat membubarkan parlemen, jika dipandang tidak memenuhi kehendak rakyat, dan eksekutif kemudian menetapkan pemilu untuk memilih anggota-anggota parlemen yang baru.

c.       Sistem Pemerintahan Campuran.

Sistem pemerintahan campuran merupakan jalan tengah antara sistem pemerintahan presidensial dan sistem pemerintahan parlementer.  Kehadiran sistem ini dimaksudkan untuk mengakomodasi kelebihan sekaligus kekurangan yang terdapat di dalam kedua sistem terdahulu (presidensial dan parlementer).

Dalam sistem campuran, Presiden adalah kepala negara serta pemerintahan sekaligus, tetapi dalam menjalankan pemerintahannya, ia berbagi kekuasaan dengan perdana menteri. Artinya, ada pembagian tugas dan fungsi pemerintahan antara keduanya. Mereka sama-sama memiliki otoritas dalam menyelenggaraan pemerintahan. Posisi perdana menteri sendiri adalah pemimpin kabinet. Hanyasanya, baik perdana menteri maupun menteri-menteri yang ada dalam kabinet, sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh Presiden. Karena mereka adalah para pembantu yang diangkat dan dipilih oleh Presiden.

            Berdasarkan uraian diatas tentang bentuk negara, bangunan negara dan sistem pemerintahan, maka disimpulkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk republik dengan menganut sistem presidensial sebagai sistem pemerintahannya. Bahkan, sejak kelahirannya pada tanggal 17 Agustus 1945, para pendahulu negeri ini lebih senang menyebut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ketimnag sebutan lainnya. Hal tersebut dapat kita lihat dari beberapa kriteria, yaitu;

  1.  Kepala negara Indonesia adalah Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat.
  2. Periode pergantian kepemimpinan dilakukan melalui prosedur demokrasi, yaitu melalui pemungutan suara dalam suatu pemilihan umum (Pemilu). 
  3. Periode kepemimpinan dibatasi hanya dua periode (pasca Reformasi). Masing-masing periode berlangsung selama lima tahun. 
  4. Indonesia juga menganut sistem desentralisasi, yaitu pendistribusian kekuasaan dan kewenangan kepada daerah-daerah otonom, untuk mengelola rumah tangganya sendiri, serta menjalankan pemerintahan sesuai dengan arahan dan kebijakan pemerintah pusat.
  5. Mazhab sistem pemerintahan yang dianut Indonesia adalah sistem pemerintahan Presidensial, dimana Presiden memiliki hak preoregatif untuk mengangkat dan atau memberhentikan menteri dalam kabinetnya.
Demikian. Salam dari Lombok, NTB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar