Jumat, 08 Juni 2012

Kaidah Sosial Sebagai Perlindungan Kepentingan Manusia

Oleh : Syamsul Bahri

****
Dari sejarah perkembangan kehidupan manusia, kita dapat mengetahui bahwa dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhannya, manusia memperoleh pengalaman-pengalaman. Pengalaman-pengalaman ini menciptakan nilai-nilai. Nilai-nilai tersebut menjadi pedoman atau patokan bagi manusia, tentang apa yang baik yang harus dilakukan dan apa yang buruk yang harus dihindari. Pola-pola berfikir manusia mempengaruhi sikafnya yang merupakan kecenderungan-kecenderungan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu terhadap manusia yang lain, benda atau keadaan-keadaan.
            Sikaf-sikaf manusia kemudian membentuk kaidah-kaidah, karena manusia cenderung untuk hidup teratur dan pantas. Kehidupan yang teratur dan sepantasnya menurut manusia yang satu dengan yang lain belum tentu sama. Olehkarena itu diperlukan patokan-patokan yang berupa kaidah (Rasjidi,1998 :35). Adapun fungsi kaidah adalah untuk melindungi kepentingan manusia, baik terhadap ancaman yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam (manusia sendiri).
Apakah Kaidah Sosial itu?
            Kaidah sosial atau norma sosial adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Atau dapat juga dikatakan kaidah sosial adalah pedoman tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat, yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial dengan jalan menertibkan. (Kuntoro Basuki,2009)
            Hal itu berarti, kaidah sosial pada hakikatnya merupakan aturan-aturan atau pedoman mengenai perilaku yang seharusnya dilakukan, yang seharunya tidak dilakukan, yang dilarang untuk dilakukan atau yang dianjurkan untuk dilakukan. Kaidah sosial sifatnya tidak hanya menggambarkan (deskriptif) dan menganjurkan (preskriptif), tetapi sifatnya mengharuskan (normatif) bahkan memaksa (imperatif).
            Dengan kaidah sosial hendak dicegah gangguan-gangguan terhadap kepentingan manusia, disamping itu juga hendak dicegah terjadinya bentrokan-bentrokan kepentingan manusia, sehingga terciptalah tata kehidupan masyarakat yang damai atau tata kehidupan masyarakat yang tertib dan tentram.

Jenis-jenis Kaidah Sosial
            Kaidah sosial tumbuh sejak manusia mengenal hidup bermasyarakat. Pertumbuhan dan perkembangan masyarakat merupakan mata rantai dari pertumbuhan dan perkembangan kepentingan manusia yang melahirkan beberapa macam kaidah atau norma. Mochtar Kusumaatmaja (1980) menyebutkan tiga macam, yaitu kaidah kesusilaan, kesopanan dan hukum. Satjipto Rahardjo (1982 :15) meneyebutkan tiga macam juga, tetapi dengan perumusan yang berbeda, yaitu kaidah kesusilaan, kebiasaan dan hukum. Soerjono Soekanto (1980 :67-68) menyebutkan empat kaidah, yaitu kaidah kepercayaan, kesusilaan, kesopanan dan hukum.
            Dalam uraian selanjutnya kita akan mendasarkan kepada empat macam kaidah sosial, yaitu kaidah agama atau keagamaan, kaidah kesusilaan, kaidah kesopanan atau sopan santun dan kaidah hukum. Karena memang keempat kaidah tersebut mengatur tentang kehidupan manusia.
1.      Kaidah Agama atau Kaidah Keagamaan
Kaidah agama adalah peraturan hidup yang oleh para pemeluknya diyakini sebagai perintah dari Tuhan, atau dapat dikatakan bahawa kaidah agama berpangkal pada kepercayaan kepada Tuhan. Kaidah agama berisi perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-ajuran yang memberi tuntunan hidup kepada manusia agar mendapatkan kedamaian dan keselamatn hidup di dunia dan di akhirat. Kaidah agama membebani manusia dengan kewajiban kepada Tuhan, kepada sesama manusia dan kepada diri sendiri serta lingkungan sekitarnya. Bagi siapa yang melanggar kaidah agama akan mendapatkan hukuman dari Allah di dunia maupun di akhirat.
2.      Kaidah Kesusilaan.
Kaidah kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia itu sendiri (Fitrah manusia). Rasa ini didorong untuk melindungi kepentingan diri sendiri ataupun orang lain. Kaidah kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlak pribadinya guna penyempurnaan manusia. Bagi siapa yang melanggar kaidah kesusilaan akan mendapat hukuman bukan datang dari luar dirinya, melainkan batinnya sendiri yang akan menghukum yaitu berupa ketidak tenangan dan penyesalan. Kaidah kesusilaan dianggap sebagai kaidah paling tua dan paling asli dan terdapat dalam diri sanubari manusia itu sendiri sebagai makhluk bermoral, dan terdapat pada setiap manusia dimanapun ia berada.
3.      Kaidah Kesopanan atau kaidah sopan santun.
Kaidah kesopanan adalah peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat. Kaidah kesopanan dinamakan pula kaidah sopan santun, tata krama atau adat. Bagi siapa yang melanggar kaidah kesopanan akan mendapat umpatan atau cemoohan atau akan dikucilkan oleh masyarakat. Sanksi dari masyarakat yang berupa dikucilkan, dipandang rendah atau dibenci oleh orang-orang di sekitarnya, dapat melahirkan rasa malu, rasa bersalah, terhina ,kehilangan, dimana semuanya itu dapat menimbulkan penderitaan bagi jiwa orang tersebut.
4.      Kaidah Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan hidup yang sengaja dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa Negara untuk melindungi dan memenuhi segala kepentingan hidup manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Kaidah hukum ini pada hakikatnya untuk memperkokoh dan juga untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia yang dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Bagi siapa yang melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.
            Fungsi khusus kaidah hukum dalam hubungannya dengan ketiga kaidah sosial yang lain, ada dua yaitu:
Pertama, Untuk memberikan perlindungan secara lebih tegas terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang telah dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain.
Ke dua, untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang belum sepenuhnya dijabarkan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa kaidah hukum merupakan bentuk penjabaran secara konkrit dari pasangan nilai-nilai yang bersifat global yang telah diserasikan. Misalnya aturan dan tata tertib berlalu lintas, Aturan mengenai tata cara penerimaan pegawai negeri sipil dan seterusnya.
Adapun caranya adalah dengan memberi perumusan yang jelas, disertai dengan sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi yang berwenang. Dengan demikian seseorang yang melanggar larangan-larangan tersebut di atas dapat dikenakan dua macam sanksi. Hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Antara kaidah hukum dan kaidah Agama. Misalnya korupsi. Sanksi sesuai dengan kaidah hukum, yaitu si pelanggar akan dijatuhi hukuman pidana penjara dan atau denda akibat telah melakukan perbuatan pidana berupa korupsi. Sanksi sesuai dengan kaidah agama, yaitu bahwa si pelanggar adalah berdosa dan nantinya akan mendapatkan hukuman dari Allah di akhirat jika tidak bertaubat. Di samping itu juga dapat terjadi akibat pelanggaran tersebut yang bersangkutan mendapatkan penderitaan batin sewaktu hidup di dunia. Meski dalam hukum agama (Islam) bagi pelaku tindak pidana korupsi telah diatur di dalam al-Qur’an dan Hadits tentang sanksi pidana yang akan mereka terima, namun tetaplah urusan pidana di kembalikan kepada kaidah hukum. Dan kaidah hukum hanya bisa dilakukan oleh penguasa masyarakat ataupun penguasa Negara.
2.      Antara kaidah hukum dan kaidah kesusilaan. Dalam hal ini di samping dapat dikenai sanksi karena pelanggaran kaidah hukum, si pelanggar juga akan mendapatkan sanksi dari dirinya sendiri, yaitu berupa tekanan batin. Bahkan dapat terjadi, sebagai akibat dari tekanan batin yang terlalu berat seseorang bisa jatuh sakit mendadak atau depresi bahkan mengambil jalan pintas yang tidak pantas yaitu bunuh diri. Na’udzubillah.
3.     Antara kaidah hukum dan kaidah kesopanan. Orang yang melanggar hukum (membunuh, korupsi atau berzina) dapat terjadi si pelanggar yang telah dijatuhi pidana penjara misalnya, namun setelah Ia bebas, masyarakat masih menghukumnya. Hukuman dari masyarakat yang tidak resmi ini dapat berupa cemoohan atau yang bersangkutan dikucilkan.
Jadi, Kaidah hukum memberikan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan manusia yang telah dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Wallahu a’lam

Disarikan dari buku PTHI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar